
Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong
Provinsi Sulawesi Tengah

Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong
Provinsi Sulawesi Tengah
Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong
Artikel dan Opini
LOBU - Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Pada permendes, istilah Musrenbang Desa baru digunakan secara gamblang. Sementara pada permendagri disebutkan secara lengkap, yakni Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Daerah, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Untuk apa? Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Dalam penyelenggaraannya, Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Adapun ketentuannya antara lain:
Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa.
Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa.
Dengan maksud apa? Dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan untuk tahun berikutnya.
Merujuk pada Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020, ada dua tujuan utama dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ini.
Apakah tujuannya itu? Pertama, membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Kedua, membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
Pada pelaksanaan Musrenbang Desa Sambangan, turut hadir pula dalam kegiatan ini yaitu Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Buleleng Gede Sasmita Ariawa, turut hadir juga Sekretaris Kecamatan Sukasada yaitu I Km. Budiarsana.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Perbekel Sambangan, dan juga dihadiri oleh BPD Desa Sambangan, Perangkat Desa Sambangan, Kader Kesehatan Sambangan, Kelian Desa Adat Sambangan, serta para tokoh agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Dalam pelaksanaan kegiatan musrenbang ini bersumber dari APBDESA Tahun 2023
Adapun dalam penyampaian materi musrenbang yaitu
Desa Lobu berada di Kecamatan Moutong , Kabupaten Parigi Moutong , Provinsi Sulawesi Tengah.
| Kode Desa | : | 7208042024 |
| Kode Kecamatan | : | 720804 |
| Kode Kabupaten | : | 7208 |
| Kode Provinsi | : | 72 |
| Kode Pos | : | 83355 |
Lobu Kecamatan Moutong-Parigi Moutong, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong - Provinsi Sulawesi Tengah
| Senin | 08:00:00 - 16:00:00 | |
| Selasa | 08:00:00 - 16:00:00 | |
| Rabu | 08:00:00 - 16:00:00 | |
| Kamis | 08:00:00 - 16:00:00 | |
| Jumat | 08:00:00 - 16:00:00 | |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
OpenSID 2607.0.1 - Pusako v3.5

